Mewujudkan Harmoni Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Praktik Bernegara di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.64123/jkii.v1.i1.3Keywords:
Hak Warga Negara, Keseimbangan, Kewajiban, Negara hukum, Tanggung JawabAbstract
Hak dan kewajiban merupakan dua pilar fundamental dalam hubungan antara negara dan warganya. Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, keseimbangan antara keduanya tidak hanya dijamin dalam konstitusi, tetapi juga menjadi landasan utama dalam membentuk masyarakat yang adil, sejahtera, dan demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban warga negara melalui pendekatan kajian pustaka dari berbagai sumber akademik dan regulasi nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan melemahkan legitimasi negara. Penelitian ini menekankan pentingnya tanggung jawab individu, baik dalam dimensi pribadi maupun sosial, serta urgensi keteladanan dalam praktik kehidupan berbangsa sebagai bentuk pendidikan konstitusional. Harmonisasi antara hak dan kewajiban bukan sekadar persoalan yuridis, tetapi juga merupakan tuntutan etis dan moral yang melekat pada setiap warga negara. Melalui pemahaman menyeluruh dan pelaksanaan yang bertanggung jawab, kehidupan bernegara yang harmonis dan berkelanjutan dapat diwujudkan.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rosid Ibnu Rianto, Syiva Alifah Nur Fatekhah, Suparmi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memperbolehkan pihak lain untuk:
-
Membagikan — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apapun
-
Mengadaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat karya turunan untuk kepentingan apapun, termasuk komersial
-
Dengan syarat mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis asli, menyertakan tautan ke lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan.
-
Jika Anda menggubah atau membuat karya turunan, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Tautan Lisensi: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id





















