Peer Review Process

1. Kebijakan Umum

Setiap naskah yang disubmit ke jurnal akan melalui pemeriksaan awal oleh editor dan proses penelaahan sejawat (peer review) untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kebaruan, kualitas metodologi, validitas hasil, kontribusi ilmiah, serta kepatuhan terhadap etika publikasi.

Jurnal menerapkan sistem double-anonymous peer review, yaitu identitas penulis tidak diungkapkan kepada reviewer dan identitas reviewer tidak diungkapkan kepada penulis selama proses penelaahan. Seluruh proses editorial dikelola melalui Open Journal Systems (OJS) untuk mendukung dokumentasi, transparansi, dan keterlacakan keputusan editorial.

Setiap naskah yang memasuki tahap penelaahan substantif akan dinilai oleh tiga reviewer independen yang memiliki keahlian dan kompetensi sesuai dengan bidang kajian naskah. Penugasan reviewer mempertimbangkan kesesuaian bidang keahlian, pengalaman publikasi atau penelitian, serta potensi konflik kepentingan.

2. Pemeriksaan Awal oleh Editor

Setelah naskah diterima melalui OJS, Editor-in-Chief (EIC) menugaskan naskah kepada Section Editor sesuai dengan bidang kajiannya. Section Editor melakukan pemeriksaan awal yang meliputi:

  1. Kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.

  2. Kepatuhan terhadap pedoman penulisan dan templat jurnal.

  3. Kelengkapan struktur artikel, tabel, gambar, referensi, dan dokumen pendukung.

  4. Kejelasan bahasa, keterbacaan, dan konsistensi format.

  5. Pemeriksaan awal terhadap indikasi plagiarisme atau kemiripan teks menggunakan perangkat pemeriksa kemiripan.

  6. Indikasi pelanggaran etika publikasi, termasuk dugaan duplikasi publikasi dan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.

Pemeriksaan awal ditargetkan selesai dalam 3–7 hari kerja. Apabila terdapat kekurangan administratif atau format, naskah dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki. Penulis diberikan waktu 7–14 hari kalender untuk menyelesaikan perbaikan tersebut, kecuali ditentukan lain oleh editor berdasarkan kebutuhan naskah.

Section Editor memeriksa kembali hasil perbaikan sebelum menentukan apakah naskah dapat dilanjutkan ke tahap penelaahan sejawat. Naskah dapat ditolak pada tahap awal apabila berada di luar ruang lingkup jurnal, tidak memenuhi persyaratan dasar ilmiah, memiliki masalah etika yang serius, atau tidak memenuhi persyaratan minimum jurnal.

3. Penunjukan Reviewer

Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan ditelaah oleh tiga reviewer independen. Reviewer dipilih berdasarkan kesesuaian keahlian dengan topik naskah, rekam jejak akademik atau profesional yang relevan, pengalaman penelitian atau publikasi, dan kemampuan memberikan penilaian ilmiah yang objektif.

Reviewer wajib menyatakan potensi konflik kepentingan sebelum menerima atau melaksanakan penugasan. Reviewer yang memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian tidak akan ditugaskan untuk menelaah naskah terkait.

Penunjukan reviewer dan konfirmasi kesediaan penelaahan ditargetkan berlangsung dalam 7–14 hari kalender. Apabila reviewer tidak dapat menyelesaikan penelaahan, editor dapat menetapkan reviewer pengganti untuk menjaga kelancaran dan kualitas proses editorial.

4. Kriteria Penilaian Reviewer

Reviewer diminta menilai naskah berdasarkan kriteria berikut:

  1. Relevansi dan kesesuaian ruang lingkup: kesesuaian topik dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.

  2. Kebaruan dan kontribusi ilmiah: kejelasan unsur kebaruan, kesenjangan penelitian, dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan atau praktik profesional.

  3. Landasan teori dan literatur: kecukupan, relevansi, kemutakhiran, serta penggunaan literatur yang mendukung argumentasi penelitian.

  4. Metodologi: ketepatan desain penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, metode analisis, serta kesesuaian metode dengan tujuan penelitian.

  5. Validitas hasil dan pembahasan: konsistensi antara data, hasil analisis, interpretasi, dan kesimpulan; termasuk kecukupan bukti yang mendukung klaim penelitian.

  6. Kualitas penyajian: struktur artikel, kejelasan bahasa akademik, keterbacaan tabel dan gambar, serta konsistensi sitasi dan referensi.

  7. Etika penelitian dan publikasi: kepatuhan terhadap prinsip integritas akademik, termasuk transparansi sumber data, atribusi yang tepat, dan pengungkapan konflik kepentingan apabila relevan.

  8. Kelayakan publikasi: penilaian menyeluruh mengenai kualitas, relevansi, dan kontribusi naskah terhadap pembaca jurnal.

Reviewer menyampaikan komentar yang konstruktif, objektif, dan berbasis bukti melalui formulir penilaian di OJS. Reviewer juga memberikan rekomendasi editorial berupa diterima, revisi minor, revisi mayor, atau ditolak. Rekomendasi reviewer merupakan bahan pertimbangan dan tidak secara otomatis menentukan keputusan akhir jurnal.

5. Proses Penelaahan dan Batas Waktu

Proses penelaahan mengikuti target waktu operasional berikut:

  • Pemeriksaan awal oleh Section Editor: 3–7 hari kerja.

  • Perbaikan administratif oleh penulis: 7–14 hari kalender.

  • Penunjukan dan konfirmasi reviewer: 7–14 hari kalender.

  • Penelaahan oleh reviewer: 21–30 hari kalender sejak reviewer menerima penugasan.

  • Revisi mayor oleh penulis: 21–30 hari kalender.

  • Revisi minor oleh penulis: 7–14 hari kalender.

  • Evaluasi revisi oleh Section Editor: 7–14 hari kerja.

  • Penelaahan ulang apabila diperlukan: 14–21 hari kalender.

  • Penetapan keputusan akhir oleh Editor-in-Chief: 3–7 hari kerja setelah evaluasi selesai.

Batas waktu tersebut merupakan target operasional. Penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan kompleksitas naskah, ketersediaan reviewer, kebutuhan penelaahan ulang, dan kelengkapan revisi. Apabila terjadi keterlambatan, editor dapat menghubungi pihak terkait, memberikan perpanjangan waktu yang wajar, atau menunjuk reviewer pengganti.

6. Revisi Naskah dan Evaluasi Ulang

Section Editor menyampaikan komentar dan rekomendasi reviewer kepada penulis melalui OJS. Penulis wajib menanggapi setiap komentar reviewer secara sistematis melalui dokumen tanggapan terhadap reviewer (response to reviewers) dan menunjukkan perubahan yang dilakukan pada naskah.

Section Editor memeriksa kelengkapan tanggapan dan kesesuaian revisi dengan komentar reviewer. Apabila revisi belum memadai atau terdapat persoalan substantif yang belum terselesaikan, naskah dapat dikembalikan kepada penulis atau dikirimkan kembali kepada reviewer untuk penelaahan ulang.

Naskah dapat menjalani lebih dari satu putaran revisi apabila diperlukan. Penulis yang tidak menyerahkan revisi dalam batas waktu yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan atau alasan yang dapat diterima dapat diminta mengajukan perpanjangan waktu atau naskahnya dipertimbangkan untuk ditutup sesuai kebijakan editorial.

7. Pemeriksaan Kemiripan dan Integritas Akademik

Jurnal menggunakan perangkat pemeriksa kemiripan untuk membantu mengidentifikasi kesamaan teks dengan sumber yang telah dipublikasikan atau tersedia. Hasil pemeriksaan kemiripan tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar keputusan editorial. Editor mengevaluasi persentase dan pola kemiripan, sumber yang teridentifikasi, konteks kutipan, serta indikasi plagiarisme atau penggunaan ulang teks yang tidak semestinya.

Apabila ditemukan dugaan plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, publikasi ganda, manipulasi sitasi, atau pelanggaran etika lainnya, editor akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal. Naskah dapat dikembalikan untuk klarifikasi, ditolak, atau ditangani melalui prosedur etika yang relevan, bergantung pada sifat dan tingkat pelanggaran.

8. Keputusan Editorial

Berdasarkan laporan reviewer, tanggapan penulis, dan evaluasi Section Editor, rekomendasi keputusan disampaikan kepada Editor-in-Chief. Editor-in-Chief memeriksa kelengkapan proses penelaahan dan dapat meminta klarifikasi atau penelaahan tambahan apabila diperlukan.

Keputusan editorial dapat berupa:

  1. Diterima (Accept): naskah memenuhi persyaratan ilmiah dan editorial jurnal.

  2. Revisi minor (Minor Revision): naskah memerlukan perbaikan terbatas sebelum keputusan penerimaan.

  3. Revisi mayor (Major Revision): naskah memerlukan perbaikan substantif dan dapat menjalani penelaahan ulang.

  4. Ditolak (Reject): naskah tidak memenuhi standar ilmiah, relevansi, etika, atau persyaratan publikasi jurnal.

Keputusan akhir ditetapkan oleh Editor-in-Chief berdasarkan pertimbangan ilmiah dan editorial. Rekomendasi reviewer menjadi dasar pertimbangan, tetapi keputusan tidak ditentukan hanya melalui penghitungan suara reviewer. Editor wajib menjaga independensi keputusan dan menghindari konflik kepentingan.

9. Fast-Track Review

Jurnal dapat menyediakan jalur fast-track review apabila fasilitas tersebut tersedia dan sesuai dengan kapasitas editorial. Jalur ini hanya bertujuan mempercepat administrasi dan penanganan naskah, bukan mengurangi standar penelaahan atau menjamin penerimaan artikel.

Naskah yang menggunakan jalur fast-track tetap harus memenuhi seluruh persyaratan pemeriksaan awal, penelaahan sejawat, etika publikasi, dan keputusan editorial. Tidak ada jaminan bahwa naskah akan diterima melalui jalur fast-track.

10. Letter of Acceptance (LoA)

Letter of Acceptance (LoA) hanya dapat diterbitkan setelah naskah memperoleh keputusan diterima secara resmi (Accept) dari Editor-in-Chief dan keputusan tersebut telah tercatat dalam OJS. LoA tidak diterbitkan ketika naskah masih dalam pemeriksaan awal, proses penelaahan, revisi, atau menunggu keputusan akhir.

Penerbitan LoA menyatakan bahwa naskah telah diterima untuk diterbitkan oleh jurnal, tetapi tidak menggantikan proses copyediting, tata letak, pemeriksaan akhir, dan persiapan publikasi.

11. Copyediting dan Produksi

Naskah yang telah diterima secara resmi dilanjutkan ke tahap copyediting untuk memeriksa tata bahasa, konsistensi istilah, format, sitasi, referensi, tabel, dan gambar. Section Editor mengoordinasikan komunikasi dengan penulis untuk mengklarifikasi atau mengonfirmasi perbaikan editorial.

Tahap copyediting dan konfirmasi penulis ditargetkan selesai dalam 7–14 hari kalender, sedangkan pemeriksaan akhir dan persiapan produksi ditargetkan selesai dalam 7–14 hari kalender, dengan penyesuaian apabila diperlukan.

Setelah proses tersebut selesai, Section Editor menyampaikan rekomendasi kesiapan produksi kepada Editor-in-Chief. Editor-in-Chief mengawasi pemeriksaan akhir naskah, termasuk galley proof dalam format PDF, sebelum artikel dipublikasikan pada edisi jurnal yang telah dijadwalkan.

Jurnal menerbitkan dua edisi setiap tahun. Penempatan artikel pada edisi tertentu mempertimbangkan kesiapan proses editorial dan produksi serta jadwal penerbitan. Frekuensi penerbitan tidak mengurangi independensi penelaahan atau standar mutu ilmiah.

12. Dokumentasi dan Transparansi

Seluruh tahapan editorial, termasuk pemeriksaan awal, penunjukan reviewer, laporan penelaahan, tanggapan penulis, revisi, rekomendasi Section Editor, keputusan Editor-in-Chief, dan proses produksi, didokumentasikan melalui OJS. Dokumentasi tersebut digunakan untuk menjaga keterlacakan proses, akuntabilitas editorial, dan konsistensi penerapan kebijakan penelaahan sejawat.

Jurnal berkomitmen menjalankan proses penelaahan secara objektif, adil, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjaga kerahasiaan naskah dan independensi reviewer serta editor.