Peran Pemberdayaan UMKM Terhadap Ketahanan Ekonomi Lokal Perspektif Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.64123/jkii.v1.i2.1Keywords:
UMKM, Pemberdayaan, Ekonomi Lokal, Ekonomi IslamAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting dalam membangun ketahanan ekonomi lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemberdayaan UMKM dalam memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui pendekatan ekonomi Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberdayaan UMKM melalui pelatihan, pembiayaan syariah (seperti mudharabah dan qardhul hasan), serta pendampingan berbasis nilai-nilai syariah mampu meningkatkan kapasitas usaha, mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, dan mengurangi ketimpangan. Selain itu, UMKM juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja, mendukung pertumbuhan sektor riil, serta memperkuat daya saing lokal. Dalam perspektif ekonomi Islam, pemberdayaan UMKM menjadi sarana mencapai kemaslahatan dan keadilan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi antara program pemberdayaan dan prinsip-prinsip syariah sangat diperlukan untuk membangun ekonomi lokal yang tangguh, inklusif, dan bernilai ibadah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabila Nurbaya, Anggi Eka Davinata, Irsya Julia Noer Arista, Mashudi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memperbolehkan pihak lain untuk:
-
Membagikan — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apapun
-
Mengadaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat karya turunan untuk kepentingan apapun, termasuk komersial
-
Dengan syarat mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis asli, menyertakan tautan ke lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan.
-
Jika Anda menggubah atau membuat karya turunan, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Tautan Lisensi: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id





















