Harmoni Kewajiban dan Hak dalam Kewarganegaraan Indonesia: Membangun Masyarakat yang Adil dan Sejahtera
DOI:
https://doi.org/10.64123/jkii.v1.i2.6Keywords:
Hak, Kewajiban, Warga Negara, Tanggung Jawab, Konstitusi, Keadilan Sosial, Kesejahteraan MasyarakatAbstract
Ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara kerap menjadi persoalan dalam kehidupan berbangsa. Banyak individu menuntut hak secara aktif, namun abai terhadap kewajiban yang harus dijalankan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pentingnya harmonisasi antara hak dan kewajiban sebagai fondasi dalam membentuk warga negara yang bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui tinjauan pustaka dan analisis dokumen hukum, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Ketidakseimbangan keduanya dapat memicu ketidakadilan dan menghambat pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pendidikan kewarganegaraan menjadi instrumen penting dalam membangun kesadaran kolektif mengenai peran warga negara yang aktif dan bertanggung jawab. Rekomendasi dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan pendidikan formal dan informal terkait hak dan kewajiban, serta perlunya regulasi dan kampanye sosial yang berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tanggung jawab bernegara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marvel Maloti Putra Budiyanto, Salma Belva Calysta (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memperbolehkan pihak lain untuk:
-
Membagikan — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apapun
-
Mengadaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat karya turunan untuk kepentingan apapun, termasuk komersial
-
Dengan syarat mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis asli, menyertakan tautan ke lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan.
-
Jika Anda menggubah atau membuat karya turunan, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Tautan Lisensi: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id





















